JAKARTA, lintasbabel.id - 16 partai politik tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 14 partai diantaranya menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Gugatan 14 partai itu ditolak Bawaslu. Mereka menyatakan KPU tak melanggar administrasi Pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tudingan parpol kepada KPU itu tidak terbukti. Dia mengatakan apabila parpol tidak terima dengan putusan ini maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.
"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," ujarnya, Senin (19/9/2022).
Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami tidak bisa memberikan apa-apa. Setelah diperiksa memang tidak terbukti KPU melakukan kesalahan prosedur," tutur Rahmat.
Editor : Muri Setiawan