get app
inews
Aa Text
Read Next : Cukai Rokok Naik 10 persen, Pengusaha Was-Was : ada Potensi PHK Massal

Cukai Rokok Bakal Naik tahun 2022

Selasa, 23 November 2021 | 21:38 WIB
header img
Pemerintah Berencana Naikkan Cukai Rokok di 2022.

"Karena ketika harga rokok naik, yang naik itu cukainya bukan nilai tawar dari pembelian petani tembakau maupun cengkeh. Itu satu," kata dia.

Tak hanya di sisi hulu, kenaikan cukai rokok juga berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya Sigaret Kretek Tembakau (SKT). Mayoritas para pekerja di sektor tersebut adalah perempuan dan juga masyarakat marjinal.

"Maka akan bahaya bagi sektor ketenagakerjaan kita jangan sampai pengangguran kita yang tahun ini meningkat sebanyak 9 juta kembali bertambah dengan adanya PHK dari sektor tenaga kerja SKT tersebut," katanya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut