JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah memastikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok, akan mengalami kenaikan pada tahun 2022.
"Pemerintah menjamin kenaikan cukai rokok tahun depan tidak terlalu besar. Kami di Kemenko Perekonomian ini selalu mendiskusikan ada kenaikan tapi tidak ekstrem," ujar Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Atong Soekirman, di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Menurut Atong, rencana kenaikan cukai rokok di 2022 sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah. Baik dari sisi industri tembakau, tenaga kerja, hingga kesehatan.
Sementara itu, Kordinator Koalisi Masyarakat Pertembakauan (Kompak), Azam mengatakan, kenaikan cukai rokok tembakau tahun depan tidak tepat. Mengingat, kondisi di sektor hulu petani sedang tidak baik-baik saja.
"Kemarin panen sedang tidak bagus dan harga tidak kunjung bagus dikarenakan produksinya menurun," kata Azam
Saat ini, serapan dari pabrikan ke petani bahan bakunya tengah menurun. Sementara, kenaikan cukai rokok secara otomatis bakal memangkas harga untuk pembelian bahan baku.
"Karena ketika harga rokok naik, yang naik itu cukainya bukan nilai tawar dari pembelian petani tembakau maupun cengkeh. Itu satu," kata dia.
Tak hanya di sisi hulu, kenaikan cukai rokok juga berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya Sigaret Kretek Tembakau (SKT). Mayoritas para pekerja di sektor tersebut adalah perempuan dan juga masyarakat marjinal.
"Maka akan bahaya bagi sektor ketenagakerjaan kita jangan sampai pengangguran kita yang tahun ini meningkat sebanyak 9 juta kembali bertambah dengan adanya PHK dari sektor tenaga kerja SKT tersebut," katanya.
Editor : Muri Setiawan