get app
inews
Aa Read Next : Garuda dan AirAsia Berpotensi Lakukan PHK Massal

Cukai Rokok Naik 10 persen, Pengusaha Was-Was : ada Potensi PHK Massal

Rabu, 14 Desember 2022 | 21:05 WIB
header img
Aturan kenaikan cukai rokok 10 persen membuat pelaku IHT seperti Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) was-was. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sudah didepan mata. Foto: Okezone.com.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pelaku industri hasil tembakau (IHT) kini tengah digeluti rasa cemas. Pasalnya pemerintah kembali menaikkan cukai rokok atau cukai hasil tembakau. Tak main-main besaran kenaikan mencapai 10 persen, yang bulai berlaku pada tahun 2023 dan 2024.

Pelaksanaan beleid ini sendiri, masih menunggu aturan turunan atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tak pelak, aturan kenaikan cukai rokok 10 persen membuat pelaku IHT seperti Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) was-was. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sudah didepan mata.

Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, belum terbitnya PMK cukai rokok berimbas pada kelangsungan usaha pada IHT. Pelaku IHT mengalami dilema akibat ketidakjelasan aturan pemerintah ini. 

Apalagi, saat ini para pelaku IHT juga masih kecewa karena besaran kenaikan tarif CHT yang dinilai sangat tinggi, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu paska badai Pandemi Covid-19 yang menyerang dunia beberapa tahun terakhir. 

“Implikasi kebijakan cukai yang sudah berlangsung tiga tahun berturut-turut ini, ditambah dua tahun mendatang, akan berdampak negatif bagi iklim usaha IHT legal," ungkap Henry, Senin (12/12/2022). 

"Ada potensi PHK tenaga kerja massal, serapan bahan baku dari petani tembakau dan cengkeh akan berkurang. Mau di bawa ke mana nasib IHT legal nasional ini," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut