JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah memastikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok, akan mengalami kenaikan pada tahun 2022.
"Pemerintah menjamin kenaikan cukai rokok tahun depan tidak terlalu besar. Kami di Kemenko Perekonomian ini selalu mendiskusikan ada kenaikan tapi tidak ekstrem," ujar Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Atong Soekirman, di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Menurut Atong, rencana kenaikan cukai rokok di 2022 sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah. Baik dari sisi industri tembakau, tenaga kerja, hingga kesehatan.
Sementara itu, Kordinator Koalisi Masyarakat Pertembakauan (Kompak), Azam mengatakan, kenaikan cukai rokok tembakau tahun depan tidak tepat. Mengingat, kondisi di sektor hulu petani sedang tidak baik-baik saja.
"Kemarin panen sedang tidak bagus dan harga tidak kunjung bagus dikarenakan produksinya menurun," kata Azam
Saat ini, serapan dari pabrikan ke petani bahan bakunya tengah menurun. Sementara, kenaikan cukai rokok secara otomatis bakal memangkas harga untuk pembelian bahan baku.
Editor : Muri Setiawan