JAKARTA, lintasbabel.id - China mengajukan proposal ekspor-impor perikanan dan pertanian ke Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga saat ini masih membahas proposal pertukaran data perizinan dan informasi dari China National Single Window (CNSW).
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Pamuji Lestari, menjelaskan KKP dan CNSW sudah melakukan pertemuan. Pertemuan itu membahas usulan mekanisme pertukaran data dan trader registration melalui integrasi sistem dengan CNSW.
“Kita juga membahas pertukaran data, akan didiskusikan dengan pemilik proses bisnis yaitu BKIPM-KKP untuk komoditas sektor perikanan,” kata Pamuji, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya BKIPM, Barantan dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) telah membahas usulan agar otoritas Tiongkok mempertimbangkan pertukaran dokumen secara elektronik guna mengantisipasi dokumen perizinan ekspor-impor yang palsu.
Kemudian pertukaran dokumen diharapkan dapat lebih umum, yaitu pertukaran e-Sanitary and Phyto Sanitary (e-SPS) serta sebaiknya tak ada pembatasan komoditas.
Saat ini, lanjutnya, BKIPM telah melakukan pertukaran dua jenis dokumen health certificate dengan Tiongkok yakni untuk jenis komoditi yang dapat dikonsumsi (human consumption) dan yang tidak dapat dikonsumsi (not for human consumption) dalam bentuk paper based certificate.
“Untuk elemen data pada komoditi tersebut tetap sama, hanya ada perbedaan pada pernyataannya saja. Kedepannya dengan penerapan e-certificate diharapkan akan semakin mempermudah penyelesaian persyaratan ekspor perikanan ke Tiongkok,” kata Pamuji.
Tak hanya itu, penggunaan kode HS juga dibahas di pertemuan tersebut. Terlebih Tiongkok menggunakan HS Code 10 digit sedangkan Indonesia menggunakan HS Code 8 digit sesuai Harmonized System yang digunakan di lingkup ASEAN. Karenanya, diperlukan kesepakatan atas kodifikasi HS Code yang akan digunakan agar tak menimbulkan masalah.
“Perbedaan HS Code bisa menghambat rencana kebutuhan pertukaran data terkait pesticide import and export registration management release notice,” ungkap Pamuji.
Hal lain yang juga dibahas ialah perlunya notifikasi melalui SINSW atas penolakan komoditas di negara tujuan. Hal ini untuk menyiasati pengiriman komoditas ke Tiongkok, di mana untuk kelengkapan dokumen barang terkadang sudah selesai, namun pada saat pemeriksaan di lapangan terdapat pencemaran atau kontaminasi atas komoditas tersebut, khususnya pada saat pandemi.
“Pihak Tiongkok akan menolak jika pada saat pemeriksaan karton kemasan tersebut terpapar virus Covid-19. Oleh karenanya, fitur notifikasi ini dinilai sangat penting guna mengetahui status dan alasan penolakan,” tutur Pamuji.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "China Ajukan Proposal Ekspor-Impor Perikanan dan Pertanian ke RI, KKP: Masih Dibahas"
Editor : Muri Setiawan