JAKARTA, lintasbabel.id - Total Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di luar negeri tercatat mencapai 9 juta orang. Dari total tersebut, 4,5 juta merupakan TKI ilegal yang tak mendapat proteksi atau perlindungan dari pemerintah Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mejelaskan, untuk bekerja di luar negeri mereka menghadapi banyak risiko hingga terpaksa telah menjual aset. Namun, mereka tidak mendaftarkan diri ke lembaga resmi.
"Ada 9 juta (TKI), setengahnya ilegal, padahal mereka ketika ingin mendapat pekerjaan di luar negeri sampai jual sapi, sawah dan lain-lain. Karena apa? Ada persepsi 'oh mendapat gaji yang besar'. Tapi ternyata ada 4,5 juta yang ilegal dan mereka tidak dapat proteksi," ujar Erick, Rabu (14/9/2022).
Erick memastikan TKI akan mendapat akses pembiayaan dari Himbara, sehingga tak perlu menjual aset untuk keperluan biaya ke luar negeri. Akses pembiayaan itu bisa melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Editor : Muri Setiawan