get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Kekasih

Gagal Nikahi Pujaan Hati, Pemuda Ini Sebar Video Syur dengan Kekasihnya

Senin, 22 November 2021 | 18:30 WIB
header img
SJ Tersangka Penyebar video syur dengan pacarnya. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Tersangka, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Selain dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, penyidik juga masih berkoordinasi terkait pasal lainnya yang bisa menjerat tersangka," ucapnya

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan menggunakan media sosial serta meminta orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dengan ketat agar hal serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut