Gagal Nikahi Pujaan Hati, Pemuda Ini Sebar Video Syur dengan Kekasihnya
Senin, 22 November 2021 | 18:30 WIB
Tersangka, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Selain dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, penyidik juga masih berkoordinasi terkait pasal lainnya yang bisa menjerat tersangka," ucapnya
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan menggunakan media sosial serta meminta orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dengan ketat agar hal serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.
Editor : Muri Setiawan