BANDUNG, lintasbabel.id - Polisi akhirnya menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Putusan polisi ini terkait ulahnya yang membuat heboh masyarakat dengan kabar kehilangannya yang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang, setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu. Penetapan tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," ujar Erdi.
Atas perbuatannya yang sempat membuat heboh masyarakat itu, Yana Supriatna terancam hukuman tiga tahun penjara.
"Ancaman hukumannya penjara 3 tahun," kata Erdi.
Editor : Muri Setiawan