JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perilaku korupsi yang terjadi di perguruan tinggi. KPK menyebut mulai menyontek, menitip absen hingga mark up uang buku.
"Perilaku-perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark-up uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Kepala Biro Humas KPK, meminta agar kurikulum terkait pendidikan antikorupsi ditambahkan menjadi materi perkuliahaan.
"Oleh karenanya, penting menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan perguruan tinggi," terangnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi di Indonesia telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi kepada para mahasiswanya.
"KPK mencatat, 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi atau sekitar 32,2 persen telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan