JAKARTA, lintasbabel.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, di balik kesepakatan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura, ada proses panjang yang dilalui. Total lebih dari 60 kali diskusi untuk mencapai kesepakatan tersebut.
"Proses ini adalah proses yang panjang dan dengan leadership dari Presiden Jokowi, Singapura dan Malaysia itu memberikan ruang kepada kita untuk diskusi dan diskusi kita lakukan lebih dari 60 kali, dan diskusi-diskusi itu berbicara mengenai masalah teknis," kata menhub dalam keteranagnnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, pada perjanjian FIR Indonesia dan Singapura, Indonesia juga melakukan perjanjian dengan negara Malaysia sebagai negara sahabat untuk tetap memberikan ruang untuk lalu lintas pesawat udara Malaysia, di antara Malaysia timur dan barat.
"Dan kesepakatan ini juga kita lakukan two party, Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura dan kita juga lakukan three party sehingga semua kesepakatan ini didasarkan pada suatu kesepakatan. Setelah Bapak Presiden menandatangani PP maka ini akan berlaku dan ini memang dinanti oleh semua pihak dan kesempatan kita untuk mengelola wilayah di wilayah sendiri ini akan terjadi," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, perjanjian FIR yang baru ini tidak ada masalah dengan Malaysia.
"Sekarang oleh pak menteri perhubungan sudah dibicarakan, dan saya lihat tidak ada masalah. Tadi nuansa ASEAN, nuansa Indonesia-Malaysia, saya lihat tidak ada masalah," ucap Luhut.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," katanya.
Jokowi menjelaskan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Jokowi juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Editor : Muri Setiawan