get app
inews
Aa Read Next : Kejati Babel Usut Mafia Tanah Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Sigambir 1.500 Hektare

Terlibat Kasus Mafia Tanah, Ratusan Pegawai KemenATR/BPN Kena Sanksi

Sabtu, 20 November 2021 | 13:20 WIB
header img
Polisi Ekspose ART Mafia Tanah yang Gasak Surat Tanah Ibu Nirina Zubir. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tampaknya mulai serius melakukan pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah yang terjadi di Tanah Air.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Agus Widjayanto tak memungkiri adanya oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. 

"Jadi tindakan tegas kepada jajaran kami lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) di kami, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat. Sebagaimana disampaikan, sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kami yang diberikan punishment," katanya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/11/2021). 

Upaya-upaya terus dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah, salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku. 

"Kami sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik," kata Agus.

Digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Agus mengatakan, infrastruktur pertanahan terus diperbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut