get app
inews
Aa Text
Read Next : Anan Mengaku Mencuri Motor karena Terdesak Permasalahan Ekonomi

Apes, Pria Paruh Baya di Bangka Barat Diringkus Usai Embat Motor Polisi

Jum'at, 19 November 2021 | 15:24 WIB
header img
Tersangka Y dan barang bukti satu unit sepeda motor saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Ditambahkan Kapolres, pelaku bukan merupakan bagian dari komplotan pencuri tertentu, dan melakukan aksinya seorang diri. 

"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya," tambahnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut