Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Napi Bebas Bersyarat Hari Ini, Ada Nama Ratu Atut dan Eks Jaksa Pinangki
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Keluar dari Lapas Tangerang

Selasa, 06 September 2022 | 15:47 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Keluar dari Lapas Tangerang
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang. (Foto : Sindo)

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Hari ini, Atut dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. 

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Atut Chosiyah telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.

"Melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tuturnya.

Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut