JAKARTA, lintasbabel.id - Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri. Eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam (Divpropam) Polri itu diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kompol Chuck ternyata pernah tugas di Belitung Timur (Beltim) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sanksi tersebut dijatuhkan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/2022). Chuck Putranto dinilai terbukti melanggar kode etik berupa obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang dihilangkan berupa rekaman CCTV, hal penting untuk pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Chuck menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.
Chuck Putranto menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Chuck menyuruh PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) untuk menghapus rekaman kamera pemantau lokasi kejadian penembakan Brigadir J di Duren Tiga. Tujuannya agar tidak ada barang bukti dalam kasus tersebut.
"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, Chuck Putranto juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan saat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman merusak barang bukti. Perbuatan tersebut mengakibatkan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim terkendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak.
Atas putusan tersebut, Chuck Putranto telah mengajukan banding.
Profil dan Biodata Kompol Chuck Putranto banyak dicari sejak mantan anggota Divisi Propam Polri ini menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari penelusuran, Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006. Sebelum menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, perjalanan kariernya banyak dilalui di wilayah Belitung Timur (Beltim).
Dia pernah menjabat Kanit Buser Polres Beltim pada 2009. Pada 2011, Chuck yang sebelumnya berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dipercaya menjadi Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Manggar Polres Beltim.
Pangkatnya naik menjadi Inspektur Polisi Satu atau Iptu pada 1 April 2012. Chuck Putranto juga pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Beltim.
Dari Polres Beltim, kariernya terus meningkat. Dia pernah menjabat Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Chuck Putranto dikenal dekat dengan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dia pernah bertugas di Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 2017. Ferdy Sambo yang menjabat Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo saat itu juga menjadi Pelaksana harian Satgas TPPO.
Saat Chuck di Satgas TPPO, satuan ini mendapat Penghargaan Hasan Wirayudha. Dilansir dari situs Akademi Kepolisian 2006, penghargaan langsung diberikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan diterima oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak didampingi Kasubdit III Dittipidum Polri Kombes Ferdi Sambo dan Kepala Satgas TPPO Polri AKBP Hafidh Herlambang.
Sambo kemudian menjabat Koorspripim Polri pada 2018-2019 dan ditugaskan menjadi Kadiv Propam Polri pada 2020. Chuck juga dimutasi ke Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabprof dan menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Namun, kariernya harus terhenti setelah diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Chuck Putranto dan sejumlah perwira lain yang terlibat pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo itu ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri hingga akhirnya dipecat.
Editor : Muri Setiawan