get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Ini 5 Poin Penting Kasus Pembunuhan Brigadir J Versi Komnas HAM

Kamis, 01 September 2022 | 22:03 WIB
header img
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) menunjukkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J sebelum diserahkan kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan hasil dari penanganan kasus Brigadir J. Ada lima poin penting yang dirangkum Komnas HAM.

"Saya akan membacakan bagian terakhir dari rilis komnas yaitu kesimpulan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). 

Berikut 5 kesimpulan dari Komnas HAM dalam penanganan kasus Brigadir J:

1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, nomor 46, Jakarta Selatan. 

2. Pembunuhan Brigadir J merupakan bagian extrajudicial killing. 

3. Berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak. Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang satu dada sebelah kanan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut