get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Polri Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta, Terkait Kasus Apa?

Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:55 WIB
header img
Sidang KKEP eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja (Foto: istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Pemecatan Edwin terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Pemecatan dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi. 

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Rabu (31/8/2022).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut