Menurutnya, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Akibatnya, proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang sebesar 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding. Selain Edwin, dua anggotanya yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberi sanksi PTDH.
Editor : Muri Setiawan