Akibat sering meminjam uang, ujar AKBP Dwi Indra Lesmana, pelaku ET harus menanggung utang dan harus dibayar.
"Korban NI mengalami luka-luka di kepala, punggung, tangan. Saat ini korban rawat jalan," katanya.
Dwi menuturkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Penyidik Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban," tuturnya.
Sementara itu, pelaku ET mengaku kesal dengan istrinya yang selingkuh dan diketahui sudah berlangsung sejak lama.
Sebelum pembacokan terjadi, dia sering terlibat cekcok karena melihat istrinya sedang bermain handphone dan berkomunikasi dengan seorang pria.
Editor : Muri Setiawan