get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Resmikan One Stop EV Charging Station, Dukung Green Tourism di Kota Bandung

Cemburu Lihat Istri Berbalas Pesan di Medsos, Suami Bacok Istri Hingga Kritis

Senin, 15 November 2021 | 15:50 WIB
header img
Tersangka ET (tengah) membacok istri karena cemburu dan kesal. Korban sering meminjam uang tanpa izin dan inbokan dengan pria lain di medsos. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Akibat sering meminjam uang, ujar AKBP Dwi Indra Lesmana, pelaku ET harus menanggung utang dan harus dibayar. 

"Korban NI mengalami luka-luka di kepala, punggung, tangan. Saat ini korban rawat jalan," katanya.

Dwi menuturkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Penyidik Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban," tuturnya.

Sementara itu, pelaku ET mengaku kesal dengan istrinya yang selingkuh dan diketahui sudah berlangsung sejak lama. 

Sebelum pembacokan terjadi, dia sering terlibat cekcok karena melihat istrinya sedang bermain handphone dan berkomunikasi dengan seorang pria. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut