get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Resmikan One Stop EV Charging Station, Dukung Green Tourism di Kota Bandung

Cemburu Lihat Istri Berbalas Pesan di Medsos, Suami Bacok Istri Hingga Kritis

Senin, 15 November 2021 | 15:50 WIB
header img
Tersangka ET (tengah) membacok istri karena cemburu dan kesal. Korban sering meminjam uang tanpa izin dan inbokan dengan pria lain di medsos. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, lintasbabel.id - Cemburu melihat pasangannya saling berkirim pesan, dengan pria lain di media sosial (medsos), seorang suami tega membacok istrinya sendiri hingga kritis.

ET (25) warga warga Kampung Pasir Ayunan, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung harus berurusan dengan petugas dari Polresta Bandung, akibat aksinya membasok sang istri NI (21), beberapa kali sampai kritis.

Korban NI, kini sudah melewati masa kritisnya, akibat luka bacok di kepala, punggung, tangan, dan saat ini menjalani rawat jalan. 

Kejadian pembacokan sendiri, terjadi pada September 2021. Usai melampiaskan amarahnya, pelaku ET diketahui kabur ke wilayah Sukabumi. Namun pelaku ET berhasil ditangkap pada Oktober 2021 lalu.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Lesmana mengatakan, peristiwa pembacokan ini terjadi di rumah pelaku dan korban di Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, pada September 2021.

Pelaku ET menganiaya istrinya NI, karena korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan. Selain itu, korban NI sering terlihat inbokan dengan pria lain di medsos.

"Korban dengan pelaku adalah pasangan suami istri yang sah. Motif KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) adalah masalah rumah tangga. Korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku. Pelaku pun cemburu melihat korban yang sering bermain media sosial (medsos) dengan pria lain," kata Wakapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (15/11/2021). 

Akibat sering meminjam uang, ujar AKBP Dwi Indra Lesmana, pelaku ET harus menanggung utang dan harus dibayar. 

"Korban NI mengalami luka-luka di kepala, punggung, tangan. Saat ini korban rawat jalan," katanya.

Dwi menuturkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Penyidik Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban," tuturnya.

Sementara itu, pelaku ET mengaku kesal dengan istrinya yang selingkuh dan diketahui sudah berlangsung sejak lama. 

Sebelum pembacokan terjadi, dia sering terlibat cekcok karena melihat istrinya sedang bermain handphone dan berkomunikasi dengan seorang pria. 

"Selingkuh pinjam uang main handphone Faceboo-kan. Selingkuh udah enam tahun keliatan dari hp cemburu," kata ET yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. 

Lantaran kesal dihianati, ET mengaku membacok istrinya menggunakan golok. ET menyesal telah menganiaya istrinya. 

"Nyesal karena udah ngelakuin (melakukan penganiayaan) sama istri saya," ujar ET.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut