JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan tiga gedung di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa, (23/8/2022) kemarin. Penggledahan itu terkait kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru.
Ketiga gedung yang digeledah yakni kantor Fakultas Hukum, Kedokteran, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
Dari penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data elektronik. Dokumen tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
"Diperoleh BB (barang bukti) antara lain, dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik. Tim segera lakukan analisis dan menyita sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik usai menggeledah ruang rektorat Unila. Dokumen dan barang elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Serta, tersangka pemberi suap bernama Andi. Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Muri Setiawan