BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - DS (35) salah satu tersangka kasus pembunuhan di kafe remang-remang Dusun Parit 9, Desa Gadung Toboali Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa (26/10/2021) lalu, mengaku selalu membawa senjata tajam saat keluar rumah.
Menurut dia, senjata tajam jenis pisau itu, selalu ia selipkan di pinggang, hingga akhirnya ia gunakan untuk menusuk Rusdi (29), warga Jalan Yos sudarso Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali, pada Selasa (26/10/2021) lalu, di kafe remang-remang tersebut.
"Pisau itu selalu saya bawa setiap saya pergi dan saya selipkan di pinggang," katanya, Jumat (13/11/2021).
Akibat tusukan pisau tersebut, Rusdi akhirnya meregang nyawa setelah sebelumnya terlibat cek-cok mulut di kafe remang-remang Toboali. Sementara teman korban lainnya, mengalami luka serius akibat tusukan pisau DS tersebut.
Polres Bangka Selatan saat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di cafe remang-remang Toboali. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)
Namun setelah menusuk kedua korban, pisau tersebut dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak. Saat ini DS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut, bersam temannya RM (23) dan terancam hukuman 15 Tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan