Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Total Sita Uang Tunai Rp2,2 Miliar dari Rumah Rektor Unila
Advertisement . Scroll to see content

Suap Rektor Unila, Kemendikbudristek Akui Ada Celah Korupsi di Jalur Mandiri

Minggu, 21 Agustus 2022 | 20:29 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Suap Rektor Unila, Kemendikbudristek Akui Ada Celah Korupsi di Jalur Mandiri
KPK langsung menahan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. (Foto: KPK)

Lanjut Lindung, jarak waktu antara ujian dengan pengumuman hasilnya terlalu jauh. Pihaknya pun akan mengevaluasi rentang waktu tersebut agar tidak dijadikan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru.

"Kaya CPNS mungkin, setelah ujian langsung keluar hasilnya sehingga kemungkinan transaksional itu bisa langsung di monitor, ini mungkin salah satu, ini akan jadi evaluasi yang akan dilakukan segera," ucap dia.

Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut