JAKARTA, lintasbabel.id - Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh KPK. Kemendikbudristek mengakui bahwa ada cela korupsi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Sebenarnya seleksi jalur mandiri ini tujuannya baik, hanya itu tadi ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan," kata Inspektur Investigasi pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait saat menghadiri konpers OTT Rektor Unila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, pihaknya berjanji akan mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Salah satu yang menjadi celah korupsi di seleksi mandiri, yakni rentang waktu setelah ujian dengan penerimaan hasilnya.
"Interval ujian dengan pengumuman, itu ada jarak sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional, mungkin ini akan dievaluasi," tuturnya.
Lanjut Lindung, jarak waktu antara ujian dengan pengumuman hasilnya terlalu jauh. Pihaknya pun akan mengevaluasi rentang waktu tersebut agar tidak dijadikan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Kaya CPNS mungkin, setelah ujian langsung keluar hasilnya sehingga kemungkinan transaksional itu bisa langsung di monitor, ini mungkin salah satu, ini akan jadi evaluasi yang akan dilakukan segera," ucap dia.
Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, diantaranya Heryandi dan M Basri. Adapun, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.
Editor : Muri Setiawan