JAKARTA, lintasbabel.id - Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menyusul sang suami. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, seharusnya kemarin pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Putri. Namun, Putri tidak dapat hadir karena sakit.
"Seyogyanya yang kemarin juga harus kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara," ujar dia.
Sementara itu, diketahui empat tersangka kasus penembakan Brigadir J lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Muri Setiawan