get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Kades Akan Berakhir Masa Jabatan, APDESI Minta Pilkades 2026 Segera Dianggarkan

Bejat! Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Sendiri

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:33 WIB
header img
Seorang ayah di Bangka Tengah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri lebih dari 7 kali. (Foto: Ilustrasi/ist).

Iptu Hafiz menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak.

 ”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut