BANGKABARAT - Polsek Jebus mengamankan dua orang pelaku pencurian dua unit mesin milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mepari Sejahtera Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (15/8/2022) lalu. Para pelaku masing-masing berinisial ACW (33) dan MY alias S (21).
Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan satu unit mesin quick traktor pada Selasa (2/8/2022), dan satu unit mesin pompa air pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui mesin yang dicuri tersebut telah berada di tangan dua orang penambang berinisial STO (22) dan PNN (52) yang digunakan untuk menambang di area perkebunan sawit, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Keduanya membeli mesin tersebut dari tangan tersangka ACW dan MY.
"Setelah itu dilakukan pengembangan dan diketahui mesin tersebut dibeli dari ACW dan MY. Begitu mendapatkan informasi tim pun oleh menuju rumah pelaku didampingi oleh personil Satreskrim Polres Bangka Barat dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di kontrakannya di Kampung Argen, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (17/8/2022).
Editor : Haryanto