Di samping itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini juga menjelaskan, mengenai rumah layanan untuk membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dihadirkan oleh Pemprov Babel, telah ada beberapa masyarakat yang mengurus perizinan.
Hanya saja diakui Ridwan, masih belum banyak masyarakat yang datang ke rumah pelayanan tersebut untuk mengurus perizinan tambang itu.
"Bisa sebetulnya, hanya itu merubah sesuatu yang sudah 20 tahun dan dilakukan secara masif, menjadi sesuatu yang baru memang perlu usaha yang konsisten. Saya berharap kesadaran itu terbangun, walaupun saya sadar itu tidak bisa dalam satu dalam perubahan. Kita akan terus bertahan untuk mengatakan silahkan melalukan kegiatan pertambangan tetapi ikuti regulasi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan