JAKARTA, lintasbabel.id - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo resmi ditetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kini nasib status Polisi aktif Sambo akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, seluruh proses terkait Ferdy Sambo masih terus berjalan, baik di penyidikan pidana maupun di ranah pelanggaran kode etik.
"Nanti ditanyakan (tahapannya) dahulu ke Irsus," tegas Dedi.
Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Muri Setiawan