Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sasar Kawasan Tambang dan Hiburan Malam, BNNP Babel Gandeng TNI-Polri Gelar Operasi Berantas Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Nomor 3 Kejutkan Publik

Senin, 08 Agustus 2022 | 11:48 WIB
  • author Muhammad Fida Ul Haq
5 Fakta Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Nomor 3 Kejutkan Publik
Tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). (Foto: Antara)

 

5. Ferdy Sambo Bisa Dipecat jika Terbukti Langgar Kode Etik

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdi Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J.

Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan, penempatan Irjen Ferdi Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Timsus. 

"Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022). 

 

Itulah 5 fakta terbaru dari kasus tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut