get app
inews
Aa Read Next : HUT ke-51 KORPRI, Naziarto : Saya Senang ASN dan KORPRI di Babel Kompak

Inilah 6 Tunjangan PNS di Indonesia, Ada yang Menerima Hingga Ratusan Juta

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 16:53 WIB
header img
Inilah 6 Tunjangan PNS di Indonesia, Ada yang Menerima Hingga Ratusan Juta. (Foto: Okezone)

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

 

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang.

Syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

 

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari. Baca Juga: UI Buka Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Tersedia 157 Formasi

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut