get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Bangka Selatan Damaikan PT SNS dan Warga Lepong

Sidang Pengrusakan Lahan Sawit PT. SNS, PH Perusahaan: Ada Orang-orang Besar di Belakang Terdakwa

Selasa, 26 Juli 2022 | 19:32 WIB
header img
Suasana persidangan pengrusakan lahan sawit milik PT. SNS di Pengadilan Negeri Mentok. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kasus pengrusakan lahan sawit milik PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali digulirkan di Pengadilan Negeri Mentok

Sidang yang digelar pada Selasa (26)7/2022) ini menghadirkan tujuh orang saksi  dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan dari para saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Syahrian menyampaikan MJ yang diketahui berstatus sebagai terdakwa, dalam kasus ini melakukan pengrusakan lahan sawit milik PT. SNS dengan menggunakan alat berat untuk kepentingan penambangan. 

Dari aksi pengrusakan tersebut, total ada sebanyak 405 pohon sawit yang berada di lahan seluas 3 hektare. Selain itu, PT. SNS ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar. 

"Pengrusakan sawit menggunakan alat berat. Terdakwa menyuruh operator untuk merobohkan pohon sawit. Kerusakannya artinya sawit itu dirobohkan, didorong ke jurang tidak bisa dipanen lagi, alasannya ingin menambang," kata Syahrian. 

Sementara, Penasihat Hukum dari PT. SNS, Panca mengatakan tindak pidana pengrusakan pohon sawit tersebut terjadi pada tanggal 3 Maret 2022 lalu. 

"Yang dirusak adalah sebanyak 405 batang sawit. Terjadi dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00 WIB. Dan tadi di dalam persidangan cukup jelas dan tegas para saksi menyampaikan keterangannya masing - masing. Artinya mereka yang langsung melihat mengalami dan ada saat peristiwa terjadi," ungkap Panca. 

Panca meyakini, selain MJ ada pelaku-pelaku besar di belakangnya. Untuk itu, ia berharap pihak kepolisian terus mengejar pelaku yang masih DPO serta aktor utama di belakang MJ. 

"Karena kami sudah tracking MJ bukan siapa-siapa, dia bukan pemodal, bukan orang yang ditakuti tapi kami yakini di belakang dia ada orang-orang besar yang mendanainya, sehingga dia sampai hari ini bersikeras dan tutup mulut tidak menyampaikan siapa yang menyuruh melakukan, siapa yang memberikan modal kepadanya sehingga dia berani melakukan pengrusakan tersebut," ujarnya. 

Atas perbuatannya, terdakwa MJ diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut