get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Tahun Membangun Rumah Tangga, Baim Wong Gugat Cerai Istrinya Paula

Soal Merek Citayam Fashion Week, DJKI : Siapapun Berhak Mengajukan Permohonan Merek

Selasa, 26 Juli 2022 | 19:28 WIB
header img
Plt. Dirjen KI, Razilu, pada Konferensi Pers DJKI, di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Foto : istimewa/ Humas Ditjen KI kemenkumham)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu, menekankan bahwa semua orang berhak mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), termasuk merek. Namun demikian, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan.

“Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Razilu pada Konferensi Pers DJKI, di Press Room Gedung Eks-Sentra Mulia Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

Terkait merek “Citayam Fashion Week”, proses permohonan merek atas nama PT. Wong Entertainment baru dalam tahap pemeriksaan formalitas dan akan masuk masa publikasi dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, merek yang didaftarkan INDIGO ADITYA NUGROHO tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022.

Razilu mengatakan semua pihak dapat mengajukan keberatan jika dinilai merek tersebut tidak layak untuk diterima pendaftarannya. Setelah selesai pengumuman, permohonan tersebut akan masuk ke pemeriksaan substantif.

Secara singkat, proses pendaftaran merek dapat digambarkan sebagai berikut:

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut