JAKARTA, lintasbabel.id - Cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar atau belum penting untuk dilakukan, apalagi Anda pemilik entitas bisnis. Tentu saja ini dilakukan agar usaha dan merek dagang Anda dinyatakan resmi dan tidak tersangkut kasus hukum kedepannya.
Baru-baru ini dua influencer Baim Wong dan Aditya Nugroho rebutan mendaftarkan merek Citayam Fashion Show ke Kemenkumham, hal ini tentu saja membuat publik bertanya-tanya.
Mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dapat dilakukan dengan mudah. Tentunya langkah ini dilakukan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satunya adalah pencurian identitas atau penjiplakan bahkan penggugatan.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar? Intip penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Cara Mengecek Apakah Merek Dagang Sudah Terdaftar
Cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar ini mudah dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Untuk selengkapnya ikuti langkah di bawah ini.
- Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser.
- Klik menu Merek.
- Masukkan nama merek dagang atau jasa.
- Klik Cek.
- Tunggu daftar merek dagang dan jasa terdaftar.
- Selesai.
Setelah mengikuti langkah di atas kemudian nanti akan muncul nama merek dagang jika telah terdaftar. Namun, bila tidak muncul nama merek terdaftar, maka nama merek dagang bisa saja belum terdaftar.
Cara mengecek apakah merek dagang sudah terdaftar lainnya juga bisa dilakukan dengan menghubungi hotline Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di 152.
Sangat mudah bukan? selamat mencoba. Semoga merek dagang Anda sudah terdaftar dan tidak diklaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Muri Setiawan