Persyaratan Daftar Kartu Prakerja
- WNI dan berumur minimal 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan lain sebagainya.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara,Kepala Desa dan perangkat desa, dan lain sebagainya.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga
Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!
Itulah cara daftar dan persyaratan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja, semoga dapat membantu Anda!
Editor : Muri Setiawan