get app
inews
Aa Text
Read Next : Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Persyaratan dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37, Lengkap Dengan Cara Login

Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:47 WIB
header img
Kartu Prakerja Gelombang 37 sudah dibuka sejak tanggal 17 Juli 2022. Lantas, bagaimana cara daftardan persyaratannya? Di artikel kali ini Anda bisa mengetahuinya. (Foto: Ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kartu Prakerja Gelombang 37 sudah dibuka sejak tanggal 17 Juli 2022. Lantas, bagaimana cara daftardan persyaratannya? Di artikel kali ini Anda bisa mengetahuinya.

Cara daftar prakerja atau kartu prakerja sangatlah muda. Bagi Anda yang belum membuat kartu prakerja pada gelombang sebelumnya, Anda dapat mengikuti caranya dengan seksama.

 

Manfaat Kartu Prakerja

Bila Anda mempunyai kartu Prakerja, Anda akan mendapat bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan serta mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai. Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, yang terdiri dari:

  1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra termasuk SISNAKER.
  2. .Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet Link Aja, Ovo atau GoPay milik peserta. Insentif ini terdiri dari dua bagian:
  • Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000).
  • Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000).

Cara Daftar Kartu Prakerja

  1. Cara daftar Prakerja yang pertama, Anda harus mengunjungi laman website resmi dari Prakerja. melalui link: https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. 
  2. Buka Browser di Internet.
  3. Kemudian masukan alamat email dan password.
  4. Setelah itu jangan lupa konfirmasi password, lalu klik “daftar”.
  5. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
  6. Setelah verifikasi akun Prakerja Anda selesai dibuat.

Cara Login Kartu Prakerja

Setelah tahu cara daftar prakerja dan sudah berhasil membuat akun, Anda harus tahu cara login akun Prakerja yang Anda miliki. Berikut langkahnya:

  1. Login Prakerja dengan masuk situs www.prakerja.go.id.
  2. Anda lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, Klik “Lanjutkan”.
  3. Setelah mengisi biodata diri dengan benar, berikutnya adalah verifikasi nomor HP, kemudian Klik “Kirim”.
  4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.
  5. Setelah itu Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda, Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
  6. Kemudian Anda akan menjalani tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan klik "Mulai Tes"
  7. Setelah melakukan tes tadi, Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
  8. Kemudian, Anda diharuskan mengisi Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  9. Tahap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 selesai. Setelah itu  Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

Persyaratan Daftar Kartu Prakerja

  1. WNI dan berumur minimal 18 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan lain sebagainya.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara,Kepala Desa dan perangkat desa, dan lain sebagainya.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah cara daftar dan persyaratan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja, semoga dapat membantu Anda!

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut