get app
inews
Aa Read Next : Akhiri Kunjungan Kerja di Babel, Begini Kesan Wapres Ma'ruf Amin

Catat! Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Wajib Penuhi Hak Obat Pasien Sesuai Aturan

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:02 WIB
header img
Catat! Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Wajib Penuhi Hak Obat Pasien Sesuai Aturan. (Foto: Doc. MNC )

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik Praktek Dokter, Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit, wajib memenuhi hak pelayanan peserta termasuk hak mendapatkan obat sesuai aturan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Bangka Selatan (Basel) saat dihubungi awak media, Rabu (20/07/2022).

Menurut dia, sejak 1 Januari 2014, tidak ada lagi klaim obat oleh peserta, karena sudah satu paket dengan Ina-Cbgs yang disediakan oleh Faskes yang bekerjasama.

"Hak peserta BPJS Kesehatan yang aktif adalah memperoleh pelayanan kesehatan dan sesuai prosedur kesehatan. Pelayanan kesehatan berupa paket Ina-cbgs yang didalamnya terdiri dari Rawat Inap, Rawat Jalan, jasa medis, dan termasuk obat. obat disediakan fasilitas kesehatan dan sejak 1 Januari 2014 tidak ada lagi klaim obat karena sudah 1 paket dalam Ina-cbgs," jelasnya.

Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kata dia wajib memenuhi paket yang ada dalam ketentuan Ina-Cbgs tersebut termasuk hak obat bagi peserta.

"Kalaupun obat lagi tidak ada, bisa dicarikan oleh Faskes tersebut yang setara namun khasiatnya sama," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut