PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangka Belitung (Babel) Bambang Patijaya menyatakan syarat baru vaksin booster bagi pelaku perjalanan domestik yang berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022, tidak berpengaruh signifikan terhadap usaha jasa perhotelan.
Diketahui, aturan terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 itu mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
"Sebetulnya, saya pikir mau tidak mau harus dilaksanakan, karena sebetulnya persyaratan itu bukan persyaratan baru, sudah edisi lama. Kalau sekarang ini booster tidak ada masalah, kalau bagi kami kalangan perhotelan merasa tidak ada masalah, karena situasi 2021 sebenarnya jauh lebih pelik," kata BPJ Sapaan akrab Bambang Patijaya, Senin (18/7/2022).
Ia menilai, aturan ini merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan di dalam mobilitas masyarakat.
Editor : Muri Setiawan