PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangka Belitung (Babel) Bambang Patijaya menyatakan syarat baru vaksin booster bagi pelaku perjalanan domestik yang berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022, tidak berpengaruh signifikan terhadap usaha jasa perhotelan.
Diketahui, aturan terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 itu mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.
"Sebetulnya, saya pikir mau tidak mau harus dilaksanakan, karena sebetulnya persyaratan itu bukan persyaratan baru, sudah edisi lama. Kalau sekarang ini booster tidak ada masalah, kalau bagi kami kalangan perhotelan merasa tidak ada masalah, karena situasi 2021 sebenarnya jauh lebih pelik," kata BPJ Sapaan akrab Bambang Patijaya, Senin (18/7/2022).
Ia menilai, aturan ini merupakan upaya pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan di dalam mobilitas masyarakat.
Menurutnya, untuk bisnis perhotelan sendiri aturan tersebut tidak terlalu berpengaruh karena untuk Peak Season sudah lewat.
"Sebenarnya di masa liburan peak seasion saat sat ini mungkin minggu depan orang kembali sekolah, jadi kalau untuk perhotelan peak seasion ini untuk pertengahan tahun ini sudah lewat jadi sebetulnya tidak ada masalah," jelasnya.
Ia menyebutkan, justru untuk dua bulan terahir bisnis perhotelan sudah mulai bernafas lega dikarenakan omicron bisa dikendalikan oleh pemerintah.
"Pokoknya sudah mulai bernafas dikit, kalau tahun 2021 perhotelan sempat babak belur, sekarang ketika omicron kemarin sudah terkendali, inikan menimbulkan keinginan masyarakat untuk berwisata apalagi musim libur sekolah," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan