get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

Saksi Tak Pernah Tandatangani SKHUAT No 40 Tahun 1996, Bastian Tak Keberatan Keterangan Mantan Kadus

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:32 WIB
header img
Saksi Mustar Tani berkomunikasi dengan terdakwa Bastian Zulkifli, di sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kamis (14/7/2022). (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

"Awal mulanya saya ragu untuk menandatangi, namun pak Bastian minta tolong ditanda tangani, untuk menerbitkan sertifikat. Saya lihat disitu semua suda menanda tangani termasuk dua pejabat pemerintah, maka saya tanda tangani. Pak Bastian pulang saya ingat kasus pak kades yang masuk penjara, jadi saya catat di buku hari dan jam di mana saya menandatangani surat tersebut," kata Mustari sembari menunjukkan buku catatannya kepada Ketua Majelis Hakim Mulyadi.

Saksi juga membantah pernyataan terdakwa Bastian, yang menyebutkan terdakwa pernah datang ke rumah saksi di Tahun 1996, untuk minta menandatangi SKHUAT tersebut.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Bastian tidak keberatan. "Bagaimana terdakwa Bastian, apakah keberatan dengan keterangan saksi Mustar Tani?," ujar Hakim Ketua. 

" Tidak ada keberatan," kata Bastian. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut