PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membentuk gugus tugas Daerah Bisnis dan HAM (BHAM). Hal ini dalam rangka melaksanakan kewajiban negara memberikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhak Hak Asasi Manusia (P5HAM) kepada masyarakat.
Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Barron Ichsan, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah ditunjuk sebagai National Focal Point (NFP) Bisnis dan HAM di Indonesia dan secara aktif mengimplementasikan Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan HAM.
"Maka kami perlu membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dengan melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka mengkoordinasikan upaya pengarusutamaan Bisnis dan HAM tingkat daerah dan mengumpulkan masukan dalam menyusun Strategi Nasional Bisnis dan HAM," kata Barron, Rabu (13/7/2022).
Sofia Alatas Pranata Hubungan Masyarakat Muda pada Direktorat Kerjasama Hak Asasi Manusia, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, latarbelakangi pemerintah Indonesia mengimplemetasikan Bisnis dan HAM salah satunya adalah kurangnya pemahaman tentang Bisnis dan HAM dan ketidakjelasan ekspektasi HAM terhadap pelaku usaha.
Editor : Haryanto