Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eksepsi 7 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dr Bastian

Rabu, 06 Juli 2022 | 19:08 WIB
  • author Irwan Setiawan
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dr Bastian
Sidang agenda putusan sela terdakwa Dr Bastian Zulkifli di PN Pangkalpinang, Rabu (6/7/2022). (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Nota keberatan atau eksepsi Dr Bastian Zulkifli selaku terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat hak atas tanah yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (6/7/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta melanjutkan perkara tersebut. 

Sidang tesebut, diketuai Majelis Hakim Mulyadi, didampingi Hakim anggota Wisnu Widodo dan Dedek. 

"Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atas nama terdakwa Dr Bastian, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Hakim Mulyadi.

Usai memaparkan amar putusan selanya, Mulyadi menunda sidang dan akan melanjutkan kembali sidang pokok perkara pada Rabu (13/7/2022) mendatang.

"Sidang kita tunda dan kita lanjutkan Rabu 13 Juli 2022 mendatang," ujar Mulyadi. 

Sebelumnya PH terdakwa Bastian melayangkan nota keberataan atas tiga point , diantaranya perihal Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dakwaan JPU yang dinilai tidak jelas dan keterangan saksi.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut