Ganggu Aktivitas Nelayan, Pemilik Tambang Ilegal di Perairan Bangka Selatan Diamankan Polisi

Polisi kemudian membawa pemilik dan barang bukti berupa satu kampil biji timah hasil penambangan ilegal tersebut, ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit ponton dan satu kampil biji timah hasil penambangan ilegal tersebut. Rencana tindak lanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saki dan melengkapi administrasi penyidikan," ucapnya.
Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 35 sesuai dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor : Haryanto