get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Curi 3 HP Milik Pegawai Rumah Makan, Saisan Diamankan Polres Bateng

Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:05 WIB
header img
Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang diringkus Tim Opsnal Polres Bangka Tengah. (Foto: Istimewa)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap Saisan (23), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan milik pegawai Rumah Makan VFC, di Jalan Soekarno Hatta, RT. 009, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kejadian terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB, yang mana Layla (korban-red) merupakan seorang pegawai di Rumah Makan VFC. 

Awalnya korban hendak masuk ke dalam kontrakan pegawai Rumah VFC di Berok untuk ke kamar mandi buang air kecil, kemudian berniat mengambil 1 unit Handphone merek Oppo A11K warna biru miliknya yang sedang di cas. Namun, Handphone tersebut ternyata sudah tidak ada lagi di dalam kamar, tepatnya di atas kasur.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata terdapat 3 buah Handphone milik pegawai lainnya yang juga hilang di dalam kontrakan tersebut, diantaranya 1 unit Handphone merek Oppo A15 warna putih milik Wulan, 1 unit Handphone merek Infinix S5 warna hitam milik Lia, 1 unit Handphone merek Vivo Y12 warna silver milik Susan dan sejumlah uang milik Lia sebanyak Rp900 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.790.000.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB, yang mana Tim Opsnal Polres Bateng melakukan penyelidikan adanya Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Wilayah hukum Polres Bangka Tengah, berdasarkan LP/B/283/VI/2022/SPKT/ POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL, tanggal 30 Juni 2022. 

"Tim Opsnal bergerak menuju Kelurahan Berok untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP, sekira pukul 01.00 wib, pada Jumat (1/7/2022) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mendapatkan informasi ciri-ciri diduga pelaku tersebut berada di Kelurahan Berok, Bangka Tengah," ujarnya, Jumat (1/7/2022) di Koba.

"Setelah mendapatkan informasi, didapatilah keberadaan diduga pelaku di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Berok, Rt. 002 Kecamatan Koba, kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju tempat keberadaan diduga pelaku dan didapati memang benar, pelaku pun langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti hasil pencurian tersebut," sambungnya.

Dikatakan AKP Wawan, setelah dilakukan penggeledahan di dapatilah salah satu rekan dari diduga pelaku membawa 1 paket narkoba jenis sabu beserta alat hisap dan Tim Opsnal Bangka Tengah membawa diduga pelaku ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan introgasi awal. 

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa menurut pengakuan pelaku Saisan memang benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan pelapor melalui jendela sebelah kanan kontrakan.

"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polres Bangka Tengah guna penyidikan lebih lanjut, yang mana dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 unit Handphone merek Oppo A11K warna biru, 1 unit Handphone merek Oppo A15 warna putih, 1 unit Handphone merek Infinix S5 warna hitam, 1 unit Handphone merek Vivo Y12 warna silver dan Uang sejumlah Rp900 ribu," pungkasnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut