BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Tempilang Kabupaten Bangka Barat berinisial EP (53) yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016, dikabarkan meninggal dunia di RSUD Sejiran Setason Muntok, pada Minggu (26/6/2022) kemarin.
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan EP sebelumya sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Muntok sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sejiran Setason Muntok.
"Cuma kemarin ada kabar awalnya kurang sehat, dibawa ke Puskesmas ternyata dia sudah punya penyakit bawaan, diabetes, sudah lama sakit dan kemarin sempat dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD ternyata tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD, " ungkap Wawan Kustiawan, Senin (27/6/2022).
Diketahui berkas perkara EP saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan serta yang bersangkutan telah melewati tahapan persidangan pembacaan dakwaan. Namun, saat menuju tahapan proses pemeriksaan saksi, EP dikabarkan meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan, bahwa orang yang meninggal dunia kasusnya secara otomatis berhenti.
Wawan menambahkan, perkara korupsi tersebut hanya berhenti untuk EP, sedangkan Bendaharanya, SS (48) yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini tetap akan dilanjutkan persidangan sampai ada putusan inkrah.
"Walaupun perkara atas nama EP yang sudah meninggal tapi perkara tetap berlanjut sampai inkrah untuk bendaharanya, tapi untuk EP berhenti sesuai dengan ketentuan. Status EP sebagai terdakwa sudah tidak ada, hilang statusnya, tapi berkas dan persidangan tetap berlanjut bagi bendahara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa EP dan bendaharanya SS didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tempilang tahun anggaran 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.913.004.243,62.
Editor : Muri Setiawan