get app
inews
Aa Read Next : Sempat Beraksi di 8 TKP, 2 Residivis Jambret Jalanan Kembali Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka

Berakhir di Kandang Ayam, Si Raja Tega 'Dipatuk' Tim Buser Naga

Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:37 WIB
header img
Si Raja Tega pelaku jambret saat ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto).

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, mengakap Abdul Latif saat sembunyi di kandang ayam, Senin (11/10/2021) malam. Pria 21 tahun dengan julukan si raja tega itu ditangkap usai buron, dalam kasus jambret tas seorang wanita di Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser Naga di sebuah kandang ayam di belakang kediaman orang tuanya, di Desa Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

"Pelaku ini beberapa waktu lalu menjambret korban yang sedang berkendara sepeda motor di daerah balakang Kodim Bangka. Korbannya seorang wanita," kata Adi Putra, Selasa (12/10/2021).

Setelah diintrogasi, pelaku ternyata pernah melakukan aksi serupa dengan sejumlah korban.

"Setelah kami introgasi ternyata ada dua TKP lagi. Jadi ada tiga TKP curas yang dilakukan pelaku ini. Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti," ujarnya.

Pelaku terbilang licin usai identitasnya terungkap oleh polisi. Ia selalu berpindah-pindah tempat sembunyi sebelum aksinya berakhir di kandang ayam. 

Pada saat penangkapan malam tadi, polisi sempat dibuat kelimpungan dan pelaku nyaris lolos. Namun tim yang dipimpin Aipda Rudi Kiai, berhasil mengendus pelaku setelah menggeledah rumah hingga ke halaman belakang.

"Ibu kooperatif ya, dibmana pelaku? tadi kami sekilas melihat si Latif berjalan menuju ke belakang rumah ini," kata Rudi Kiai, kepada orang tua pelaku. 

Namun upaya humanis itu, tidak membuat orang tua pelaku berkata jujur. Polisi yang berhasil menangkapnya, membuat orang tua pelaku pasrah meratapi anaknya dibawa ke kantor polisi.

Pelaku yang terkenal bengis saat beraksi, ternyata tidak seperti saat ditangkap polisi. Dirinya malah menangis minta ampun.

"Ampun pak, maupun," kata pelaku sembari menganis saat digiring polisi ketempat dirinya membuang barang bukti.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang, guna tindakan lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut