get app
inews
Aa Read Next : Bantu Pedagang Pasar Tradisional, Bupati Algafry Galakkan Program ASN Belanja ke Pasar

Inilah PNS Pertama di Indonesia dan PNS Dengan Gaji Selangit

Senin, 11 Oktober 2021 | 21:18 WIB
header img
Sri Sultan Hamengkubuwono IX merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia.

JAKARTA, lintasbabel.id – Tidak banyak yang mengetahui siapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia, dan berapa gajinya. Pegawai Negeri Sipil (PNS), ialah pegawai yang bekerja di suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan berada di bawah perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sama seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini 4 fakta menarik mengenai PNS, mulai dari pegawai pertama hingga gajinya yang selangit.

1. PNS pertama di Indonesia

Sri Sultan Hamengkubuwono IX merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia. Sri Sultan Hamengkubuwono IX memiliki Nomor Induk Pegawai 010000001.

Di kartu pegawainya HB IX diangkat menjadi PNS sejak 1940, namun baru ditanda tangani oleh A. E. Manihuruk pada tahun 1974.

2. Diangkat oleh pejabat yang bukan PNS

Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjadi PNS pertama di Indonesia setelah diangkat oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, A. E. Manihuruk yang statusnya bukan PNS. Sebab pada saat itu Kepala Badan kebanyakan berasal dari pejuang, tentara, atau politikus.

3. Gaji PNS

Karena gaji seluruh PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Kemudian juga ada tunjangan yang dipengaruhi oleh beban tugas dan tanggung jawab.

 

Tercatat, untuk PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp1.560.800-Rp2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

4. PNS dengan gaji terbesar

Berikut ini informasi gaji pegawai Ditjen Pajak namun belum termasuk tunjangannya, seperti dikutip Okezone.

Auditor

Gaji Rp16,4 juta, range : Rp12,0 juta - Rp21,0 juta

Operational Staff

Gaji Rp9,5 juta, range : Rp3,5 juta - Rp19,0 juta

 

Staff Pelaksana

Gaji Rp11,3 juta, range : Rp2,8 juta - Rp18,0 juta

Tax Auditor

Gaji Rp14,0 juta , range : Rp11,0 juta - Rp16,0 juta

Account Officer

Gaji Rp2,5 juta, range : Rp2,0 juta - Rp3,0 juta

IT Support

Gaji Rp2,5 juta, range : Rp2,0 juta - Rp3,0 juta

Kepala Seksi

Gaji Rp19,5 juta, range : Rp18,0 juta - Rp21,0 juta

Internship

Gaji Rp900 ribu, range, Rp800 ribu - Rp1,0 juta

 

Junior Staff

Gaji Rp8,0 juta, range :Rp7,0 juta - Rp9,0 juta

Senior Staff

Gaji Rp14,0 juta, range :Rp13,0 juta - Rp15,0 juta

Pelaksana Pemeriksa

Gaji Rp10,0 juta, range : Rp9,0 juta - Rp11,0 juta

Account Receivable Supervisor

Gaji Rp10,0 juta, range :Rp9,0 juta - Rp11,0 juta

Pemeriksa Pajak Muda

Gaji Rp25,5 juta, range : Rp24,0 juta - Rp27,0 juta

Administration Staff

Gaji Rp8,0 juta, range : Rp7,0 juta - Rp9,0 juta

Account Executive

Gaji Rp2,5 juta, range : Rp2,0 juta - Rp3,0 juta

 

Account Receivable

Gaji Rp4,0 juta, range : Rp3,0 juta - Rp5,0 juta

Pengawas

Gaji Rp6,0 juta , range : Rp5,0 juta - Rp7,0 juta

Implementer

Gaji Rp8,0 juta, range : Rp7,0 juta - Rp9,0 juta

On Job Training Staff

Gaji Rp900 ribu

Manajer Umum

Gaji Rp6,0 juta, range : Rp5,0 juta - Rp7,0 juta

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut