LITERASI Digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Di era revolusi digital ini pula semua informasi yang tidak diketahui dapat diperoleh secara real-time dan cepat dimana saja dan kapan saja. Hal ini dikarenakan bahan ajar dan aktivitas interaksi telah terdigitalisasi oleh kemajuan teknologi.
Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan sebuah “ruang baru” yang bersifat artifisial dan maya, yang disebut cyberspace 132,7 juta jiwa di tahun 2016 menjadi 143,26 juta jiwa pada tahun 2017, atau setara dengan 54,7 persen dari total populasi penduduk Indonesia (Indonesia, 2016).
Cakap dalam menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam mengevaluasi, mencari, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, tepat, cermat, bijak, cerdas, dan patuh hukum dalam berinteraksi untuk berbagai hal dalam pembelajaran, pekerjaan, maupun kehidupan sehari-hari merupakan arti dalam Literasi Digital.
Masalah Penyalahgunaan Media Digital
Tetapi dari itu kita harus bisa menyikapi penggunaan media digital, sebab banyaknya kasus tentang penyalahgunaan media digital ini. Seperti menyebarnya informasi yang tidak terbukti kebenarannya atau bahkan penipuan yang menawarkan pinjaman online untuk orang-orang yang ingin mendapatkan uang secara instan. Mungkin hal seperti ini masih dianggap bukan masalah besar bagi sebagian orang, padahal hal-hal tersebut bisa menyebabkan orang yang tidak bijak menggunakan media digital tersebut terkena Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dijelaskan mengenai kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Mengenai sanksi pidana dari tindakan penipuan, telah diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kemudian jika dilakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Maka dari itu pentingnya literasi digital ini agar semua orang bisa menyikapi dengan baik kegunaan media digital ini. Karena semua orang menggunakan teknologi yang berbasis digital, tetapi kurangnya literasi terkadang bisa membuat penyalahgunaan terhadap digital itu.
Dengan adanya penambahan literasi di platform platform membuat penambahan edukasi kepada penggunanya, atau bisa juga dengan menyelenggarakan seminar tentang literasi digital, agar orang-orang bisa lebih memahami banyaknya manfaat dan ilmu yang bisa didapat apabila memahami dan bisa menggunakan media digital dengan cermat dan bijak.
Yulika Putri Santoso Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Artikel ini ditulis oleh
Editor : Muri Setiawan