LITERASI Digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Di era revolusi digital ini pula semua informasi yang tidak diketahui dapat diperoleh secara real-time dan cepat dimana saja dan kapan saja. Hal ini dikarenakan bahan ajar dan aktivitas interaksi telah terdigitalisasi oleh kemajuan teknologi.
Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan sebuah “ruang baru” yang bersifat artifisial dan maya, yang disebut cyberspace 132,7 juta jiwa di tahun 2016 menjadi 143,26 juta jiwa pada tahun 2017, atau setara dengan 54,7 persen dari total populasi penduduk Indonesia (Indonesia, 2016).
Cakap dalam menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam mengevaluasi, mencari, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, tepat, cermat, bijak, cerdas, dan patuh hukum dalam berinteraksi untuk berbagai hal dalam pembelajaran, pekerjaan, maupun kehidupan sehari-hari merupakan arti dalam Literasi Digital.
Masalah Penyalahgunaan Media Digital
Tetapi dari itu kita harus bisa menyikapi penggunaan media digital, sebab banyaknya kasus tentang penyalahgunaan media digital ini. Seperti menyebarnya informasi yang tidak terbukti kebenarannya atau bahkan penipuan yang menawarkan pinjaman online untuk orang-orang yang ingin mendapatkan uang secara instan. Mungkin hal seperti ini masih dianggap bukan masalah besar bagi sebagian orang, padahal hal-hal tersebut bisa menyebabkan orang yang tidak bijak menggunakan media digital tersebut terkena Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dijelaskan mengenai kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Editor : Muri Setiawan