PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Perjalanan MW (23) warga Aceh yang sempat lolos dari pemeriksaan di tiga bandara yakni Bandara Aceh, Medan dan Jakarta, akhirnya terhenti di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/6/2022) kemarin.
MW berencana mengedar narkoba jenis sabu seberat 1000 gram di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pengungkapan berawal dari tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkoba. BNNP Babel bekerjasama dengan Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai dan Avsec Bandara melakukan pengembangan informasi awal ini.
Kabid Berantas dan Intelejen BNNP Provinsi Babel, Kombes Pol Dinnar Widargo mengatakan, pihaknya di bandara menunggu pesawat yang ditumpangi tersangka landing (mendarat). Setelah tersangka keluar dari terminal kedatangan, kemudian dilakukan profiling dan dilakukan penangkapan.
Namun, pada saat penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan akai kejar-kejaran dengan petugas terjadi di kawasan bandara.
"Saat melakukan penangkapan tersangka melarikan diri, kemudian kami lakukan pengejaran, dan Alhamdulillah dapat kami bekuk bersama tim gabungan. Tersangka melarikan diri sekitar 500 meter, kami dibantu sama personil Ditlantas siap di jalan, kami membuntuti tersangka, dicegat sama Lantas kemudian kami lakukan pengrebekan," kata Dinnar kepada lintasbabel.id di Kantor BNNP Babel, Jumat (17/6/2022).
Lanjut Dinnar, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan narkotika lintas provinsi ini.
"Tersangka kami amankan di sini (Kantor BNNP Babel) dalam taraf pengembangan lebih lanjut, kalo kami lihat jaringan ini jaringan provinsi. Karena ini melibatkan Aceh, Medan, Jakarta dan Pangkalpinang, kami akan telusuri," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka menyembunyikan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 1.000 gram di sandal yang dikenakannya.
"Setelah dilakukan penggeledahan di badan tidak ada, Alhamdulillah kami dapat BB di sandal. Jika dirupiahkan BB ini yang bernilai sekitar Rp.1,7 miliar dan dengan pengungkapan ini kami bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Terhadap MW dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Muri Setiawan